Energia Kalimantan
Energia Kalimantan

LIPUTAN UTAMA | Insentif Migas: Solusi Keberlangsungan Bisnis dan Manfaat Berganda

  September 19, 2022
LIPUTAN UTAMA | Insentif Migas: Solusi Keberlangsungan Bisnis dan Manfaat Berganda

  September 19, 2022

 

Tantangan bisnis dan operasi hulu migas saat ini semakin kompleks. Kondisi ini juga dihadapi oleh PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI) yang mengelola operasi migas di Kalimantan. Salah satu tantangan utama PHI adalah tingkat keekonomian lapangan-lapangan migas di Kalimantan yang telah beroperasi puluhan tahun hingga telah masuk ke dalam fase penurunan produksi. Rata-rata tingkat penurunan produksi alamiah sudah mencapai lebih dari 50% untuk minyak dan 60% untuk gas.

 


 



Menurut Chalid Said Salim, Direktur Utama PHI dan Direktur Regional 3, Perusahaan telah mengambil berbagai langkah strategis untuk memastikan keekonomian aset. “Kami menjalankan beberapa langkah strategis untuk memastikan keekonomian aset, sehingga dapat terus memberikan manfaat dan nilai kepada seluruh pemangku kepetingan melalui beberapa program strategis, yakni: eksplorasi yang agresif, optimasi baseline dan development, sinergi borderless operation, optimisasi biaya, optimisasi portofolio komersial, dan menjaga keandalan fasilitas produksi,” ujar Chalid.

 

Mitigasi yang dilakukan oleh PHI dari sisi teknis operasi serta pendekatan bisnis, perlu juga didukung oleh kebijakan fiskal dari Pemerintah Republik Indonesia. Sebagaimana kita ketahui, Pemerintah Republik Indonesia bersiap-siap menghadapi lonjakan konsumsi energi yang diperkirakan meningkat hingga 36% pada tahun 2030 dan telah menetapkan target produksi minyak sebesar 1 juta barel per hari (BOPD) dan target produksi gas sebesar 12 miliar standar kaki kubik per hari (BSCFD) pada tahun tersebut. Sehingga, untuk mendukung pencapaian target pada kondisi produksi migas yang cenderung turun, Pemerintah RI melakukan berbagai upaya, salah satunya adalah pemberian insentif migas melalui Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan. Harapannya, melalui insentif yang diberikan, KKKS dapat membuka cadangan pontensial sekaligus menjaga keberlangsungan operasi dan bisnisnya.

 

Bagaimana kondisi PHI bila tanpa insentif?
 

Tanpa adanya insentif migas dari Pemerintah dan dengan mempertimbangkan kondisi keekonomian WK, maka keekonomian blok migas yang dikelola PHI Regional 3 Kalimantan tidak dapat dipertahankan hingga akhir masa kontrak. Menurut Senior Manager Strategic Planning PHI, Irwan Yulianto,”Tingkat

keekonomian aset menjadi salah satu tantangan kondisi lingkungan bisnis dalam pengelolaan operasi migas di Regional 3 Kalimantan. Untuk itu Perusahaan mengambil langkah strategis dengan mengajukan proposal insentif kepada Pemerintah. Proposal insentif untuk PHM dan PHSS mulai diajukan pada 2019, sedangkan untuk PHKT pada 2020. Usaha ini merupakan sinergi dan kolaborasi semua fungsi terkait di Kantor Pusat PHI dan di Zona.

 

PHM mengajukan beberapa usulan insentif migas kepada Pemerintah melalui SKK Migas berupa: relaksasi penyisihan pertama produksi minyak bumi (first tranche petroleum/FTP), kredit investasi, percepatan depresiasi, pembebasan sewa aset, pembebasan PBB & PPN, serta pembebasan LMAN. Sedangkan PHSS dan PHKT yang merupakan KKKS dengan skema gross split mengajukan proposal berupa penambahan split bagi hasil masing-masing 28% dan 23%.

 

Berkat strategi dan kerja keras yang kontinu dari seluruh fungsi PHI-Regional 3 Kalimantan, ketiga anak perusahaan PHI tersebut masing-masing memperoleh persetujuan insentif dari Pemerintah RI. PHM mendapatkan persetujuan insentif pada Maret 2021, PHSS pada Desember 2021, dan PHKT pada Januari 2022.

 

PHM menerima surat persetujuan pemerintah terkait insentif fiskal untuk blok Mahakam berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 27 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Paket insentif yang diberikan kepada PHM berupa relaksasi FTP, kredit investasi, percepatan depresiasi, pembebasan sewa aset, serta pembebasan PBB & PPN. 

 

PHSS menerima penambahan split bagi hasil sebesar 20% berlaku sejak tahun 2021. Sedangkan PHKT mendapatkan penambahan split bagi hasil yang berlaku sejak tahun 2021 sebesar 13% untuk 2 tahun pertama dan 7% untuk tahun ketiga serta tahun berikutnya.

 

 

 

Manfaat adanya insentif migas

 

Menurut Chalid, pemberian insentif dan fasilitas lainnya oleh Pemerintah sangat penting untuk menjamin keberlangsungan investasi dan mendukung pencapaian target produksi migas Indonesia di 2030, serta diperkirakan akan mendorong nilai investasi migas yang lebih besar mencapai sekitar USD 9 miliar atau Rp129 triliun. "Investasi ini diperlukan terutama pada kegiatan eksplorasi dan pengembangan lapangan-lapangan migas untuk menemukan sumber daya baru dan menambah cadangan yang penting bagi ketahanan energi nasional," jelas Chalid. “Dengan diterimanya insentif, pada tahun 2022 ini PHM, PHSS dan PHKT menargetkan kegiatan pengeboran sebanyak 194 sumur, jauh lebih banyak dari tahun sebelumnya. Sampai triwulan pertama tahun ini, PHI telah mengebor sebanyak 1 sumur eksplorasi dan 56 sumur pengembangan/eksploitasi,” ungkap Chalid.

 

Selain itu, insentif migas yang diberikan oleh Pemerintah RI kepada PHI akan memberikan manfaat dan dampak positif signifikan bagi Perusahaan, Pemerintah, dan masyarakat Indonesia berupa efek pengganda sebagai berikut:

 

  • Memelihara tingkat keekonomian aset sehingga dapat mendorong keberlanjutan investasi untuk meningkatkan cadangan, produksi, dan memperpanjang umur lapangan.
  • Berkontribusi pada peningkatan produksi migas nasional dan pencapaian target 1 juta barel minyak dan 12 BSCF gas di tahun 2030 serta mendukung ketahanan energi nasional.
  • Menjaga keberlangsungan pasokan gas domestik untuk industri pupuk, petrokimia, sektor kelistrikan, dan jaringan gas bumi untuk rumah tangga di Kalimantan Timur serta mendukung program Refinery Development Master Plan (RDMP) Kilang V Balikpapan.
  • Mendukung ekonomi daerah dan usaha lokal melalui Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam penyediaan barang dan jasa oleh kontraktor dan pemasok dalam negeri.
  • Meningkatkan penerimaan pendapatan dan devisa negara.
  • Menyediakan lapangan pekerjaan dan meningkatkan kompetensi teknis tenaga kerja Indonesia dalam mengembangkan lapangan mature.

 

Melihat kondisi di atas, insentif yang diperjuangkan oleh Perusahaan dan akhirnya diberikan oleh Pemerintah RI dapat dikatakan sebagai penyambung nyawa bagi PHM, PHKT, dan PHSS secara khusus, dan secara umum bagi PT Pertamina (Persero) maupun Pemerintah Indonesia dalam kaitannya dengan pemenuhan target produksi migas nasional. Terkait dengan itu, Irwan mengajak Perwira untuk menjawab dan membuktikan potensi di PHI-Regional 3. “Tantangan industri migas sangat kompleks sehingga tanpa insentif migas, produksi kita akan berakhir jauh lebih cepat dari masa kontrak PSC. Dengan keistimewaan berupa insentif yang kita dapatkan, mari kita bersama-sama membuktikan bahwa PHM, PHSS, dan PHKT masih sangat potensial untuk mendukung ketahanan energi nasional dan pendapatan negara,” pungkas Irwan.

 

DOWNLOAD