BENEDICTUS DICKY SIMARMATA | Keputusan Bisnis Tak Melulu Soal Peraturan
April 18, 2024
BENEDICTUS DICKY SIMARMATA | Keputusan Bisnis Tak Melulu Soal Peraturan
April 18, 2024
Dalam pandangan Benedictus Dicky Simarmata, atau yang karib disapa Dicky, peraturan adalah segala sesuatu yang tertulis. Jika semua mematuhi, segala hal dapat dipastikan akan aman. Namun dalam penerapannya, kita juga perlu memahami bahwa dalam sebuah keputusan bisnis tidak melulu soal peraturan. Selalu ada situasi di mana kebijakan tertentu harus diambil. Lantas, bagaimana peran Fungsi Legal Counsel dalam proses pengambilan keputusan di PHI-Regional 3 Kalimantan?
“Ketika suatu kebijakan harus diambil di PHI-Regional 3 Kalimantan, kita harus mengedepankan prinsip Good Corporate Governance, atau GCG (tata kelola Perusahaan, Red.) yang baik dan benar,” ungkap Dicky. Selain itu, sebuah kebijakan juga harus mempertimbangkan aspek-aspek transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan nondiskriminasi untuk melindungi Perwira maupun Perusahaan ke depannya.
Fungsi Legal Counsel, lanjut Dicky, bukan fungsi yang bersifat profit center maupun cost center. Fungsi ini lebih berperan dalam memberikan advis hukum terhadap setiap transaksi bisnis Perusahaan; menjadi kuasa Perusahaan dalam penanganan perkara hukum di bidang perdata dan tata usaha negara baik di dalam maupun luar negeri; melakukan legal review terhadap setiap perjanjian Perusahaan; dan melakukan pendampingan hukum atau penanganan hukum terkait perkara pidana yang melibatkan Perwira dan/ atau Perusahaan itu sendiri.
Permasalahan hukum lebih baik dicegah daripada sudah terlanjur terjadi. “Ada legal preventive program, berupa program edukasi kepada para user yang tidak berlatar belakang hukum supaya lebih mawas terhadap aspek hukum dalam bekerja. Jangan sampai langkah, keputusan atau kebijakan yang diambil ternyata berimplikasi terhadap hukum,” jelas Dicky.
Fungsi Legal Counsel banyak terlibat dalam setiap proses pengambilan keputusan guna mencegah permasalahan hukum sedini mungkin. Fungsi ini dilibatkan sejak awal untuk memberikan legal opinion sebelum pengambilan keputusan tertentu. Dalam struktur organisasi Fungsi Legal Counsel, ada Perwira yang bertugas mengawal subfungsi seperti operation and partnership, procurement, ataupun commercial corporate matters hingga ke level zona.
Dicky menekankan, peningkatan kesadartahuan aspek hukum perlu diberikan kepada seluruh Perwira di semua level secara berkala. Dalam sosialisasi terakhir dihadiri oleh jajaran Board of Director (BOD) dan Board of Commissioner (BOC), seluruh VP, Sr. Manager (SM), Manager, dan perwakilan beberapa fungsi. “Kita mengundang Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur karena saat itu Perusahaan sedang fokus perkara tanah. Kita juga mengundang teman-teman di zona sehingga ini menjadi event akbar,” tambahnya.
Dari sisi organisasi, PHI-Regional 3 Kalimantan memahami betapa pentingnya Fungsi Legal Counsel. Hal ini dibuktikan dengan menempatkan Head of Legal Counsel di setiap zona. Menurut Dicky, model organisasi seperti ini dapat mendukung upaya deteksi dini permasalahan hukum di lapangan. Dia juga menekankan pentingnya menjaga komunikasi dan hubungan baik dengan para pemangku kepentingan.
Terkait usia sewindu PHI, Dicky menyampaikan bahwa meski baru berumur delapan tahun, entitas-entitas perusahaan di PHI-Regional 3 Kalimantan bukan lagi “anak” yang berumur delapan tahun. Rata-rata wilayah kerja (WK) yang dikelola sudah mature. “Kita berharap seluruh Perwira PHI-Regional 3 Kalimantan terus berupaya melakukan improvement untuk menjaga tingkat produksi, dengan tetap mengedepankan aspek keselamatan dan kepatuhan terhadap peraturan perundangan yang berlaku,” pungkasnya. (*)